STOP Pernikahan Anak! Lindungi Hak dan Masa Depan Anak


STOP PERNIKAHAN ANAK!
Pernikahan anak masih menjadi isu serius yang
mengancam masa depan generasi muda, termasuk di Indonesia. Banyak yang
beranggapan bahwa menikahkan anak adalah solusi dari berbagai persoalan sosial
atau ekonomi, padahal kenyataannya, pernikahan anak justru membuka pintu
pada masalah baru yang jauh lebih kompleks.
Tahukah Anda? Berdasarkan data dan berbagai
penelitian, sekitar 70% anak yang menikah di bawah usia 18 tahun berisiko
mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tekanan mental, bahkan putus
sekolah. Anak-anak yang seharusnya masih belajar, bermain, dan tumbuh
dengan aman justru harus menghadapi tanggung jawab rumah tangga yang belum
mereka siap jalani, baik secara fisik maupun emosional.
Pernikahan bukanlah jalan keluar dari kemiskinan,
kehormatan keluarga, atau persoalan sosial. Justru, pernikahan di usia anak
sering kali menjadi penghambat utama bagi anak—khususnya anak perempuan—untuk
mengenyam pendidikan yang layak dan meraih masa depan yang lebih baik.
Anak butuh pendidikan, bukan pernikahan! Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal, tanpa tekanan untuk menikah sebelum waktunya. Ketika kita membiarkan
pernikahan anak terus terjadi, maka kita secara tidak langsung telah mengambil
hak mereka untuk memilih, bermimpi, dan mencapai cita-cita.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DP3A) Kabupaten Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu
dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Edukasi, pengawasan lingkungan,
serta pendampingan keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga anak-anak kita
dari praktik ini.
Bagikan
pesan ini agar semakin banyak orang sadar akan bahaya pernikahan anak!
Mari bersama kita suarakan: Anak Terlindungi, Indonesia Maju!
Berita Lainnya
-
27 Aug 2025
Kenali Jerat Hukum Pelaku KDRT
STOP Normalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)!Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, terlebih di ...
-
25 Aug 2025
DPPPA Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi Masyarakat di 5 Kecamatan
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dinas Pemberdayaan Perempuan ...
-
19 Aug 2025
Bimbingan Teknis Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak bagi Satgas PATBM Kelurahan/Desa
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan ...
-
08 Aug 2025
SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR BAGI REMAJA USIA SEKOLAH
DPPPA Kab. Tangerang melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak (PHPKA) melaksanakan kegiatan sosialisasi ...
-
08 Aug 2025
WASPADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Tahukah kamu? Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan serius yang dapat menimpa siapa saja, ...