Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
27 Aug 2025 1,524 pembaca ADMIN Dpppa

Kenali Jerat Hukum Pelaku KDRT

STOP Normalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)!
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, terlebih di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang kasih sayang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, negara hadir untuk melindungi korban, menegakkan hukum, serta memastikan bahwa rumah tangga menjadi tempat yang aman bagi setiap anggota keluarga.



KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. Dampaknya tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga berpengaruh pada tumbuh kembang anak serta keharmonisan masyarakat secara luas.
Ingat, diam hanya akan memperpanjang luka.

Mari bersama-sama menghentikan normalisasi KDRT. Ciptakan keluarga yang sehat, aman, dan sejahtera. Dengan saling menghormati, mendukung, dan mengedepankan komunikasi yang baik, kita dapat membangun rumah tangga tanpa kekerasan.

Lindungi Perempuan, Sayangi Anak, dan Wujudkan Kabupaten Tangerang yang bebas dari KDRT.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sering dianggap sebagai urusan pribadi atau masalah internal keluarga. Pandangan ini sangat keliru. KDRT bukanlah aib, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.







Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.