Kenali Jerat Hukum Pelaku KDRT
STOP Normalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)!
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, terlebih di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang kasih sayang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, negara hadir untuk melindungi korban, menegakkan hukum, serta memastikan bahwa rumah tangga menjadi tempat yang aman bagi setiap anggota keluarga.

KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. Dampaknya tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga berpengaruh pada tumbuh kembang anak serta keharmonisan masyarakat secara luas.
Ingat, diam hanya akan memperpanjang luka.
Mari bersama-sama menghentikan normalisasi KDRT. Ciptakan keluarga yang sehat, aman, dan sejahtera. Dengan saling menghormati, mendukung, dan mengedepankan komunikasi yang baik, kita dapat membangun rumah tangga tanpa kekerasan.
Lindungi Perempuan, Sayangi Anak, dan Wujudkan Kabupaten Tangerang yang bebas dari KDRT.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sering dianggap sebagai urusan pribadi atau masalah internal keluarga. Pandangan ini sangat keliru. KDRT bukanlah aib, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Berita Lainnya
-
14 Aug 2026
Forum Anak Pelopor Sadar Hukum, Wujudkan Generasi Muda yang Tahu, Patuh, dan Berani Melaporkan Pelanggaran
TANGERANG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Forum Anak ...
-
12 Aug 2026
Lepas Sambut Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Tahun 2026
Tangerang, 12 Agustus 2026 — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menggelar ...
-
10 Aug 2026
Survei Kepuasan Masyarakat
-
31 Jul 2026
Ketahanan Keluarga, Kunci Perlindungan Perempuan dan Anak
Di tengah derasnya perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital, tantangan dalam melindungi perempuan dan anak ...
-
31 Jul 2026
Standar Pelayanan DP3A Kabupaten Tangerang Tahun 2026
Tahukah Anda? Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang menyediakan berbagai layanan publik tanpa ...