Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Pengelolaan Data Gender dan Pemenuhan Hak Anak
TANGERANG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Forum Anak ...
-
19 Aug 2026
Informasi Lainnya
Tangerang, 12 Agustus 2026 — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menggelar ...
-
19 Aug 2026
Informasi Lainnya
-
19 Aug 2026
Informasi Lainnya
Di tengah derasnya perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital, tantangan dalam melindungi perempuan dan anak ...
-
19 Aug 2026
Informasi Lainnya
Tahukah Anda? Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang menyediakan berbagai layanan publik tanpa ...